Total Tayangan Halaman
Sabtu, 28 Desember 2013
UU Desa & Transparansi
Beberapa waktu yg lalu kita dapat saksikan pengesahan UU Desa, yg memberikan kewenangan lebih luas kepada Desa.........
Transparansi dan kejujuran merupakan modal utama dalam mengawal UU tsb, seperti yang telah dilakukan oleh PNPM MPd... seandainya papan informasi yg merupakan bentuk nyata transparansi dijadikan syarat bagi semua lembaga yang ada di negeri
Minggu, 15 Desember 2013
Setitik Harapan dari Seberang Pulau
| Setitik Harapan dari Seberang Pulau |
| Senin, 16 Desember 2013 01:35 |
Alokasi dana untuk kelompok simpan pinjam perempuan maksimal sebesar 25% dari jumlah total dana yang dialokasikan untuk setiap Kecamatan setiap tahunnya (BLM. Red). Dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh kelompok untuk meningkatan ekonomi keluarga dan menambah modal usaha yang digunakan dalam mengembangkan usaha yang dimilikinya.
Perkembangan usaha adalah suatu bentuk usaha kepada usaha itu sendiri agar dapat berkembang menjadi lebih baik lagi dan agar mencapai pada satu titik atau puncak menuju kesuksesan. UPK Kecamatan Bangkurung Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah, Sejak Tahun Anggaran 2009 setelah berpisah dari Kecamatan Labobo.
Sejak itulah UPK Kecamatan Bangkurung selaku pengelola kegiatan telah menyalurkan dana SPP ke kelompok perempuan/ibu-ibu yang ada di wilayah Kecamatan Bangkurung, berdasarkan laporan keuangan sejak tahun 2009 sampai 2011 pengembalian kelompok SPP masih mencapai 100%, namun di awal tahun 2012 pengembalian kelompok SPP mengalami penurunan menjadi 96% dan data terakhir dari laporan keuangan UPK Bangkurung perbulan Oktober 2013 mencapai 98% dengan saldo pinjaman dikelompok Rp. 1,423,296,600 dan ini masih diatas dari standar KPI, serta mengambarkan masih ada harapan dan keberlanjutan tentang pengelolaan dana dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan dimasa yang akan datang.
(Ms. Y.Dj)
|
Langganan:
Komentar (Atom)
